Pages

Sabtu, 27 Oktober 2012

8 Desember Pailit Telkomsel Masuki Babak Baru

 JAKARTA - Direktur Utama PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Alex Sinaga mengatakan bahwa hasil proses pengajuan kasasi putusan pailit Telkomsel ke Mahkamah Agung (MA) akan keluar pada 8 Desember 2012.


"Berkas diterima MA pada 8 Oktober 2012, dengan demikian berdasarkan aturan Undang-Undang hasil kasasi yang diajukan akan keluar pada 8 Desember 2012," papar Alex di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR/RI di Jakarta, Kamis (18/10/2012).

Seperti diketahui, Telkomsel dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan Niaga (PN) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 48/PAILIT/2012/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 14 September 2012 atas permohonan PT Prima Jaya Informatika (PJI).

Merespon putusan pailit dari PN Jakarta Pusat, Telkomsel pun melalui kantor pengacara Ricardo Simanjuntak & Partners mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung pada 21 September 2012.

Sementara itu, Dirut PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Telkom) Arif Yahya tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI guna mendengarkan duduk perkara kasus pailit Telkomsel dan Satelit Telkom 3.

"Hari ini Dirut Telkom tidak hadir karena tengah ke luar negeri," kata Pimpinan Sidang Airlangga Hartarto, hari ini.

Ketidakhadiran Dirut Telkom pada RDP dengan Komisi VI pun menuai kekecewaan, anggota Komisi VI Emil Ebeng mengatakan, meski mendapatkan izin tidak hadir dengan alasan ke luar negeri, seharusnya Dirut Telkom  Hadir.

"Kecewa Dirut Telkom tidak hadir,  intinya rapat ini penting, karena bukan hanya masalah pailit namun juga kinerja Telkom khususnya Telkomsel," jelas Ebeng. 

0 komentar: