Pages

Minggu, 30 September 2012

Kaspersky Ungkap Program Berbahaya Terkait Flame

JAKARTA- Kaspersky Lab mengumumkan hasil penelitian terbaru yang berhubungan dengan ditemukannya kegiatan mata-mata cyber Flame. Penelitian terhadap server Command & Control yang dipakai pembuat Flame ini menghasilkan fakta baru.Kegiatan mata-mata cyber Flame sendiri pertamakali ditemukan pada Mei 2012 oleh Kaspersky Lab saat melakukan investigasi yang digagas oleh ITU. Rumitnya kode Flame dan konfirmasi adanya hubungan atau link ke pengembang Stuxnet mengindikasikan bahwa Flame merupakan salah satu contoh kegiatan cyber canggih yang disponsori oleh suatu negara.

Seperti diterangkan dalam keterangan resminya kepada Okezone, Sabtu (29/9/2012), Kaspersky bekerjasama dengan badan keamanan cyber International Telecommunication Union (ITU), IMPACT, CERT-Bund/BSI dan Symantec untuk melaksakan penelitian tersebut.


Salah satu penemuannya adalah adanya jejak tiga program berbahaya yang belum ditemukan, dan bahwa pengembangan platform Flame sudah dimulai sejak 2006. Selain itu juga terdapat temuan-temuan lain seperti:


1. Pengembangan platform C&C Flame telah dimulai sejak Desember 2006.


2. Server C&C disamarkan agar terlihat mirip Content Management System biasa untuk menyembunyikan sifat asli proyek ini dari provider hosting atau investigasi acak.


3. Server ini mampu menerima data dari mesin atau komputer yang terinfeksi menggunakan empat protokol berbeda. Namun hanya satu dari empat protokol ini yang melayani komputer yang diserang oleh Flame.


4. Keberadaan tiga protokol lainnya yang tidak digunakan oleh Flame membuktikan bahwa setidaknya ada tiga program jahat lainnya yang terkait dengan Flame. Sifat atau perilaku mereka sampai saat ini belum diketahui.


5. Salah satu dari obyek berbahaya yang terkait dengan Flame ini saat ini masih menyebar di luar sana.

 
6. Ada tanda-tanda bahwa platform C&C masih dalam pengembangan; satu skema komunikasi yang bernama “Red Protocol” terlihat disebutkan tetapi belum diimplementasikan.

7. Tidak ada tanda bahwa C&C Flame digunakan untuk mengontrol malware terkenal lainnya seperti Stuxnet atau Gauss.

Sumber :

techno.okezone.com 

Sabtu, 29 September 2012

Nomad 17, Laptop Khusus Game dengan Prosesor Intel

WASHINGTON - Maingear, perusahaan manufaktur perangkat komputer yang berkantor pusat di Kenilworth, New Jersey Amerika Serikat mengumumkan laptop khusus bermain game yang ditenagai dengan prosesor Intel, Nomad 17.

Dilansir Engadget, Minggu (30/9/2012), Maingear memperkenalkan Nomad 17 yang tampil dengan ukuran layar 17 inci. Didukung generasi ketiga Intel Core i7 (kemampuan hingga 3,8 GHz), laptop yang diperuntukkan bagi para penggemar game ini hadir dengan RAM 32GB.

Maingear menawarkan Nomad 17 dengan pilihan warna yang berbeda, mereka menamai produk andalannya ini sebagai "hand-painted premium automotive paint jobs". Perihal kekuatan grafis, perangkat komputer jinjing terbaru ini mengadopsi Nvidia GeForce GTX 675M atau 680M.

Nomad 17 tampil dengan resolusi display 1920 x 1080, dibekali dengan optical drive Blue-ray serta koneksi USB 2/3. Selain itu, laptop yang dibanderol dengan harga USD1.599 ini juga mendukung port HDMI, DVI-I dan Fire Wire.

"Prosesor generasi ketiga Intel Core i7 merupakan pasangan sempurna untuk Maingear Nomad 17. Maingear berusaha untuk menempatkan komponen tingkat atas dalam sistem mereka dan memberi performa luar biasa serta daya tahan baterai yang memenuhi permintaan gamer," jelas Joakim Algstam, Gaming Segment Ecosystem Marketing Manager Intel.

Sumber :

techno.okezone.com


Jumat, 28 September 2012

Google Garap Aplikasi Petunjuk Travelling

CALIFORNIA - Google menggarap sebuah aplikasi yang bisa memberi informasi pada penggunanya soal lokasi makan yang enak, film yang sedang diputar dan band yang sedang konser.

Dilansir dari TechRadar, Jumat (28/9/2012), saat ini terdapat banyak aplikasi yang masing-masing bisa memberikan petunjuk tersebut, namun tidak dalam satu aplikasi. Garapan Google ini menyajikannya dalam satu aplikasi bernama Field Trip.

Field Trip menyajikan informasi tempat-tempat seperti Thrillist, Food Network, Sunset, Cool Hunting, Atlas Obscura dan Songkick. Aplikasi ini juga menganalisa sekelilingnya untuk menginformasikan apa yang sedang terjadi di sekelilingnya.

Semua informasi tersebut diperoleh melalui sumber Google dan dikirimkan melalui tujuh filter: arsitektur, tempat dan kejadian bersejarah, gaya hidup, tawaran, makan dan minum, keren dan unik, serta seni outdoor.

Aplikasi ini bekerja di latar belakang dan menginformasikan pada penggunanya ketika telah dekat dengan tujuan. "Aplikasi ini selalui berjalan di latar belakang sehingga mengetahui di mana penggunanya berada dan akan selalu mencoba menemukan hal menarik di dekat Anda," ujar Vice President of Product Google, John Hanke.

Field Trip saat ini hanya tersedia untuk sistem operasi Android, namun Google juga merencanakan kehadirannya di iOS.  Sementara waktu, aplikasi ini hanya bisa digunakan di Amerika Serikat, namun Goolge sedang mengerjakan versi internasionalnya.

Sumber :

techno.okezone.com

Kamis, 27 September 2012

Daftar Smartphone yang Bakal Cicipi Jelly Bean

CALIFORNIA - Jelly Bean diklaim sebagai Android paling cepat dan mulus yang dibuat Google. Dengan kehadiran sistem operasi ini, beberapa vendor smartphone bersiap menghadirkan update menuju ke Jelly Bean.

Dilansir dari International Business Times, Rabu (26/9/2012), berikut adalah daftar perangkat yang dikabarkan akan menerima pemutakhiran ke Jelly Bean.


Samsung
Senin waktu setempat, perusahaan asal Korea Selatan ini telah merilis daftar smartphone yang akan menerima pemutakhiran ke Jelly Bean. Samsung menjanjikan Jelly Bean akan memberi kinerja dan kecepatan yang lebih baik.

Daftar yang diungkap Samsung meliputi 11 unit smartphone, yaitu Galaxy S III, galaxy S II, Galaxy S II LTE, Galaxy Note, Galaxy S Advance, Galaxy Chat, Galaxy Ace 2, Galaxy Beam, Galaxy Ace Plus, Galaxy Mini 2, Galaxy S Duos.

HTCProdusen smartphone asal Taiwan ini mengonfirmasi tiga unit smartphone besutannya yang akan menerima pemutakhirna ke Jelly Bean. Ketiga smartphone tersebut adalah HTC One X, One S dan One XL.

Motorola

Di ajang peluncuran DroidRaxr HD, Motorola memperkenalkan perangkat yang akan memperoleh Jelly Bean.. Perangkat tersebut adalah Droid Razr, Droid Razr Maxx dan Droid Bionic.

Sumber :

techno.okezone.com

Rabu, 26 September 2012

Seelio, Cara Bikin Resume yang Lebih Berwarna

WASHINGTON – Sebuah start up bernama Seelio menawarkan layanan TruApp yang ditujukan untuk membuat pelajar lebih mudah menyusun portfolio. Layanan ini terbuka untuk semua orang yang memiliki alamat email .edu.

Diwartakan TechCrunch, Rabu (22/8/2012), portfolio atau resume tersebut nantinya akan mudah dicari oleh para perekrut dari perusahaan dengan mengetikan kata kunci sesuai potensi yang dicari.  TruApp ini bermula di University of Michigan dan di dalamnya kini terdaftar sekira 1.600 pelajar dan 170 perusahaan, seiring peluncuran ulang dengan nama barunya, Seelio.

Moses Lee, David Jsa dan Jerry Wang mendirikan start up ini pada awal Januari 2012. “Kami berpikir ada kesempatan untuk menggarap soal resume, terutama untuk mahasiswa. Kami pun memutuskan untuk mencoba sebuah platform yang bisa membantu mahasiswa untuk menunjukkan kepribadian aslinya, kemampuan dan pencapaiannya ke perekrut,” ujar Lee.

Platform portfolio secara tradisional dirancang untuk para desainer. Kami membangun sebuah platform portfolio untuk setiap mahasiswa perguruan tinggi. Siapapun bisa menggunakannya karena setiap tipe pelajar menciptakan materi digital yang berguna meningkatkan prospek pekerjaan mereka,” ia menambahkan.

Pada halaman profil pelajar, pengguna bisa menunjukkan pekerjaan yang telah diselesaikan sepanjang masa kuliah dan bahkan menambahkan pelajar lain sebagai rekan.

Hal yang menarik adalah Seelio juga menyertakan jaringan yang langsung menghubungkan pemberi kerja dengan pelajar, layaknya sebuah situs pencari kerja. Dengan cara ini, Seelio bisa membantu perekrut untuk menemukan lulusan muda dengan lebih mudah.

Seelio sekarang memungkinkan perusahaan yang menggunakannya untuk membuat profil yang menyediakan dukungan bagi lebih dari satu perekrut. Baik profil perusahaan maupun pelajar dapat digunakan tanpa biaya, namun ada biaya yang harus dikeluarkan jika perusahaan ingin mengunggah lowongan pekerjaan atau pesan ke pelajar. Biaya untuk berkirim pesan sekira USD50 per bulan sementara untuk mengunggah lowongan sekira USD150.

Sumber :

techno.okezone.com

Selasa, 25 September 2012

Huawei Gelar Forum Tranformasi TI & Cloud Computing

JAKARTA – Cloud computing atau komputasi awan dianggap sebagai generasi terbaru platform Teknologi Informasi dan Komunikasi. Karena itu, Huawei yakin bahwa era cloud computing telah tiba.

Hal ini dibuktikan oleh penyedia solusi teknologi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tersebut dengan memamerkan solusi Cloud Computing dan Business Support System (BSS) terbaru, pada ajang Cloud Computing and IT Transformation Forum di Jakarta. Forum ini akan digelar pada hari ini (26/9) hingga 28 September mendatang di Ritz-Carlton, Jakarta.

Forum ini diramaikan dengan berbagai jenis pameran dan lokakarya teknis inovasi terbaru Huawei. “Pemusatan teknologi merupakan hal yang penting bagi cloud computing, karena semua yang Anda lakukan bisa memanfaatkan cloud. Huawei juga terus berinovasi,” tutur CIO Department South Pacific Huawei, Barry Lerner, di Jakarta, Rabu (26/9/2012).

“Era cloud computing memang telah datang, karena cloud computing adalah generasi terbaru platform TIK,” tambahnya.

Pemerintah juga menyambut baik forum TIK yang digelar oleh Huawei ini. “Kami menyambut baik acara ini, yang merupakan bentuk nyata hubungan antara pemerintah, dunia usaha dan masyarakat dalam memanfaatkan TIK untuk pembangunan negara,” ungkap Direktur E-bisnis Direktorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika, Azhar Hasyim.

Menurutnya, perkembangan teknologi saat ini sedang mengarah kepada cloud computing, sehingga bisa meningkatkan kualitas TIK yang ada. “Komputasi awan memang belum banyak dimanfaatkan, tapi telah bisa menambah jumlah lapangan pekerjaan di Indonesia. Dan juga diharapkan bisa memberikan nilai tambah bagi industri, bisnis dan berbagai bidang lainnya,” pungkasnya.

Forum ini juga melibatkan narasumber dari perusahaan analis, penyedia jasa telekomunikasi, dan mitra bisnis Huawei lainnya. Pada pameran solusi, Huawei menyoroti berbagai solusi tentang cloud computing yang mencakup pusat data cloud, usaha cloud, dan pengetahuan tentang kebutuhan cloud computing yang semakin meningkat.

Pada segmen BSS, Huawei memamerkan lini produk menyeluruh untuk CBS (Component Based Billing), CRM (E-commerce), dan pengelolaan layanannya.

Sumber :

techno.okezone.com

Senin, 24 September 2012

Indosat Luncurkan Layanan Super WiFi

JAKARTA - Operator telekomunikasi, Indosat, meluncurkan layanan internet super WiFi. Layanan ini dilengkapi dengan teknologi EAP (Extensible Authentication Protocol) SIM yang memudahkan pengguna Indosat untuk mengakses internet serta media sosial melalui perangkat gadget miliknya.

Peluncuran Indosat Super WiFi dilakukan bertepatan dengan ajang LA Java Soulnation yang digelar pada 28 - 30 September 2012 di Istora Senayan, Jakarta.

"Kami melakukan inovasi terbaru, Indosat super WiFi, untuk meningkatkan indoor coverage dalam gedung," ujar Bernardus Erry Nugroho, Division Head Data Product Portofolio Indosat di Jakarta, Jumat (28/9/2012).

Indosat Super WiFI EAP SIM ini merupakan teknologi WiFi terbaru yang memungkinkan pelanggan Indosat bisa mengakses internet di handset atau tablet, melalui WiFi hotspot Indosat. Keunggulan layanan ini antara lain, akses cepat hingga 2Mbps.

"Indosat Super WiFi ini, menyediakan akses hingga 54Mbps. Akan tetapi, bila digunakan beramai-ramai, maka efektif di 2Mbps," jelasnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, Indosat Super WiFi tersebar di banyak lokasi, mengusung teknologi EAP SIM. Mendukung untuk gagdet yang berjalan di platform Android, Nokia E-series, iOS dan BlackBerry.

Selain itu, Super WiFi ini memiliki keunggulan yang memudahkan pengguna untuk mengakses internet melalui WiFi, tanpa perlu memasukkan username dan password.

"Pada prinsipnya akses WiFi kecepatan tinggi dengan teknologi EAP SIM. Pengguna bisa dengan mudah mengaksesnya, gak perlu pakai username dan password. Inovasi terbaru ini cukup pakai sim card Indosat (im3/mentari/matrix/star one) dan handset untuk menggunakan Super WiFi ini," tuturnya.

Selain keunggulan dalam hal otentikasi dan tanpa perlu memasukkan username & password, Erry juga mengungkapkan bahwa Indosat Super WiFi jauh lebih aman, lalu tidak rentan terhadap fraud (penipuan) serta kemudahan lainnya yang bisa dirasakan pelanggan ketika menggunakan pelanggan ini.

"Nantinya, kami punya target titik hotspot 700, menjadi 30 ribu yang tersebar di kota-kota besar. Indosat Super WiFi berada di berbagai titik tempat, seperti tempat umum, kafe, mall, tempat entertain, lounge airport serta sekolah maupun universitas," jelasnya.

Hotspot juga tersebar di wilayah Jabodetabek. Selain itu kota-kota besar seperti Surabaya, Bandung, Bali, Semarang, Medan, Batam, Balikpapan, Pekanbaru. Layanan ini berlaku mulai dari 28 September hingga 10 Oktober 2012.

Sumber :

techno.okezone.com

Minggu, 23 September 2012

Facebook Mutakhirkan Messenger untuk iOS

CALIFORNIA - Facebook baru-baru ini telah merilis pemutakhiran baru untuk aplikasi berkirim pesan miliknya di sistem operasi iOS. Pemutakhiran ini serupa dengan yang telah dikeluarkan untuk versi Android.

Untuk Android, Facebook merilis pemutakhiran aplikasi berkirim pesan itu pada 20 September lalu.

Dilansir dari TechRadar, Senin (1/10/2012), perubahan paling penting dalam pemutakhiran ini adalah fitur yang memungkinkan pengguna iPhone, iPad dan iPod touch untuk mengusap ke sisi kiri agar bisa melihat kontak yang daring dan tersedia.

Pemutakhiran lain yang ada memungkinkan pengguna untuk menyimpan kawan favoritnya di bagian atas daftar daring. Cara ini meminimalisir kebutuhan untuk melakukan scroll ke seluruh daftar kontak.

Pesan yang masuk sekarang tampil sebagai gelembung percakapan mirip dengan aplikasi pesan pada iOS, sehingga tampilan menjadi lebih atraktif. Selain itu, aplikasi berkirim pesan versi baru ini telah dioptimalkan untuk layar besar iPhone 5, juga peningkatan pada kecepatan dan perbaikan bug.

Sumber :

techno.okezone.com

Sabtu, 22 September 2012

AsRock Bakal Rilis Motherboard untuk AMD Trinity

CALIFORNIA -  AsRock, perusahaan manufaktur perangkat hardware akan meluncurkan motherboard untuk mendukung performa prosesor AMD Trinity. Perusahaan asal Taiwan itu menciptakan seri motherboard FM2A85X Extreme6.

Dilansir Softpedia, Senin (1/10/2012), produk motherboard anyar ini diklaim hadir dengan komponen berkualitas tinggi dan fitur-fitur unggulan seperti Lucid Virtu MVP. Selain itu, perangkat papan induk ini juga menyediakan tiga slot PCI-Express x16 yang dapat bekerja pada mode x8 + x8 + x4.

Motherboard keluaran AsRock ini juga mendukung kemampuan CrossFire 3-way dan kabarnya akan hadir dengan dua slot PCI-Express x1 serta satu slot klasik PCI 32-bit. Tak ketinggalan port USB 3.0 juga disematkan serta tujuh port SATA 3 dan satu port eSATA di sisi belakang panel I/O.

Konon, hardware ini cocok untuk para penggemar overclocking, karena dilengkapi juga dengan indikator POST LED. Selain itu, motherboard ini tampil dengan dukungan frekuensi 2600+ DDR3, Power, Reset, tombol Clear CMOS serta teknologi overclocking otomatis X-Boost.

Sekilas tentang AMD Trinity, situs Xbitlabs menerangkan bahwa teknologi terbaru dari AMD ini dapat berjalan untuk perangkat mainstream seperti notebook dan PC desktop. Trinity merupakan generasi kedua accelerated processing unit (APU) yang menampilkan hingga dua kali lipat kinerja per-watt, yang melampaui APU A-Series saat ini.

Prosesor jenis hybrid ini tampil dengan kemampuan Directx 11, generasi kedua inti grafis seri AMD Radeon HD 7000 dan dua sampai empat inti prosesor berbasis microarchitecture Piledriver (kelanjutan dari AMD Bulldozer). Trinity diproduksi dengan teknologi 32 nanometer.

Microarchitecture Piledriver menjanjikan peningkatan performa sekira 10 persen ketimbang Bulldozer. Tahun ini, AMD memperkenalkan Trinity yang akan menjadi teknologi andalan untuk notebook ultra tipis generasi berikutnya.

Dalam segmentasi PC desktop, prosesor Trinity akan menjadi bagian dari platform Socket FM2 yang dikenal dengan nama Virgo.

Sumber :
techno.okezone.com

Jumat, 21 September 2012

UU HAKI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA                                      
NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA                                                                              
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang:

a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang Hak Cipta yang baru menggantikan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak Cipta.                                                                

Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3564).

Dengan Persetujuan                                                                                
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA                                                                MEMUTUSKAN:                                                                                  
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA

BAB I                                                                                             
KETENTUAN UMUM                                                                                
Pasal 1                                                                                               
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi - fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi - instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
17. termasuk Hak Cipta.
18. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.

Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.
                                                                                                                          
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14
Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik Indonesia
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.                                                                                         

Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal 27                                                                                                                                            Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak berfungsi
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah

BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik dengan atau tanpa teks; f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga50 (lima puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun sesudahnya.                                                 
Pasal 30
(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d. database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

BAB V                                                                                                                  LISENSI                                                                                                           
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.                                                                                                
Pasal 46
Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.                                                                                                        
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga, perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau Pasal 49 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24 atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).



Kamis, 20 September 2012

Kode ASCII


Tabel berikut berisi karakter-karakter ASCII . Dalam sistem operasi Windows dan MS-DOS, pengguna dapat menggunakan karakter ASCII dengan menekan tombol Alt+[nomor nilai ANSI (desimal)]. Sebagai contoh, tekan kombinasi tombol Alt+87 untuk karakter huruf latin "W" kapital.

Karakter
Nilai Unicode
(heksadesimal)
Nilai ANSI ASCII
(desimal)
Keterangan
NUL
0000
0
Null (tidak tampak)
SOH
0001
1
Start of heading (tidak tampak)
STX
0002
2
Start of text (tidak tampak)
ETX
0003
3
End of text (tidak tampak)
EOT
0004
4
End of transmission (tidak tampak)
ENQ
0005
5
Enquiry (tidak tampak)
ACK
0006
6
Acknowledge (tidak tampak)
BEL
0007
7
Bell (tidak tampak)
BS
0008
8
Menghapus satu karakter di belakang kursor (Backspace)
HT
0009
9
Horizontal tabulation
LF
000A
10
Pergantian baris (Line feed)
VT
000B
11
Tabulasi vertikal
FF
000C
12
Pergantian baris (Form feed)
CR
000D
13
Pergantian baris (carriage return)
SO
000E
14
Shift out (tidak tampak)
SI
000F
15
Shift in (tidak tampak)
DLE
0010
16
Data link escape (tidak tampak)
DC1
0011
17
Device control 1 (tidak tampak)
DC2
0012
18
Device control 2 (tidak tampak)
DC3
0013
19
Device control 3 (tidak tampak)
DC4
0014
20
Device control 4 (tidak tampak)
NAK
0015
21
Negative acknowledge (tidak tampak)
SYN
0016
22
Synchronous idle (tidak tampak)
ETB
0017
23
End of transmission block (tidak tampak)
CAN
0018
24
Cancel (tidak tampak)
EM
0019
25
End of medium (tidak tampak)
SUB
001A
26
Substitute (tidak tampak)
ESC
001B
27
Escape (tidak tampak)
FS
001C
28
File separator
GS
001D
29
Group separator
RS
001E
30
Record separator
US
001F
31
Unit separator
SP
0020
32
Spasi
 !
0021
33
Tanda seru (exclamation)
"
0022
34
Tanda kutip dua
#
0023
35
Tanda pagar (kres)
$
0024
36
Tanda mata uang dolar
 %
0025
37
Tanda persen
&
0026
38
Karakter ampersand (&)
0027
39
Karakter Apostrof
(
0028
40
Tanda kurung buka
)
0029
41
Tanda kurung tutup
*
002A
42
Karakter asterisk (bintang)
+
002B
43
Tanda tambah (plus)
,
002C
44
Karakter koma
-
002D
45
Karakter hyphen (strip)
.
002E
46
Tanda titik
/
002F
47
Garis miring (slash)
0
0030
48
Angka nol
1
0031
49
Angka satu
2
0032
50
Angka dua
3
0033
51
Angka tiga
4
0034
52
Angka empat
5
0035
53
Angka lima
6
0036
54
Angka enam
7
0037
55
Angka tujuh
8
0038
56
Angka delapan
9
0039
57
Angka sembilan
 :
003A
58
Tanda titik dua
 ;
003B
59
Tanda titik koma
< 
003C
60
Tanda lebih kecil
=
003D
61
Tanda sama dengan
> 
003E
62
Tanda lebih besar
 ?
003F
63
Tanda tanya
@
0040
64
A keong (@)
A
0041
65
Huruf latin A kapital
B
0042
66
Huruf latin B kapital
C
0043
67
Huruf latin C kapital
D
0044
68
Huruf latin D kapital
E
0045
69
Huruf latin E kapital
F
0046
70
Huruf latin F kapital
G
0047
71
Huruf latin G kapital
H
0048
72
Huruf latin H kapital
I
0049
73
Huruf latin I kapital
J
004A
74
Huruf latin J kapital
K
004B
75
Huruf latin K kapital
L
004C
76
Huruf latin L kapital
M
004D
77
Huruf latin M kapital
N
004E
78
Huruf latin N kapital
O
004F
79
Huruf latin O kapital
P
0050
80
Huruf latin P kapital
Q
0051
81
Huruf latin Q kapital
R
0052
82
Huruf latin R kapital
S
0053
83
Huruf latin S kapital
T
0054
84
Huruf latin T kapital
U
0055
85
Huruf latin U kapital
V
0056
86
Huruf latin V kapital
W
0057
87
Huruf latin W kapital
X
0058
88
Huruf latin X kapital
Y
0059
89
Huruf latin Y kapital
Z
005A
90
Huruf latin Z kapital
[
005B
91
Kurung siku kiri
\
005C
92
Garis miring terbalik (backslash)
]
005D
93
Kurung sikur kanan
^
005E
94
Tanda pangkat
_
005F
95
Garis bawah (underscore)
`
0060
96
Tanda petik satu
a
0061
97
Huruf latin a kecil
b
0062
98
Huruf latin b kecil
c
0063
99
Huruf latin c kecil
d
0064
100
Huruf latin d kecil
e
0065
101
Huruf latin e kecil
f
0066
102
Huruf latin f kecil
g
0067
103
Huruf latin g kecil
h
0068
104
Huruf latin h kecil
i
0069
105
Huruf latin i kecil
j
006A
106
Huruf latin j kecil
k
006B
107
Huruf latin k kecil
l
006C
108
Huruf latin l kecil
m
006D
109
Huruf latin m kecil
n
006E
110
Huruf latin n kecil
o
006F
111
Huruf latin o kecil
p
0070
112
Huruf latin p kecil
q
0071
113
Huruf latin q kecil
r
0072
114
Huruf latin r kecil
s
0073
115
Huruf latin s kecil
t
0074
116
Huruf latin t kecil
u
0075
117
Huruf latin u kecil
v
0076
118
Huruf latin v kecil
w
0077
119
Huruf latin w kecil
x
0078
120
Huruf latin x kecil
y
0079
121
Huruf latin y kecil
z
007A
122
Huruf latin z kecil
{
007B
123
Kurung kurawal buka
¦
007C
124
Garis vertikal (pipa)
}
007D
125
Kurung kurawal tutup
~
007E
126
Karakter gelombang (tilde)
DEL
007F
127
Delete
0080
128
Dicadangkan
0081
129
Dicadangkan
0082
130
Dicadangkan
0083
131
Dicadangkan
IND
0084
132
Index
NEL
0085
133
Next line
SSA
0086
134
Start of selected area
ESA
0087
135
End of selected area
0088
136
Character tabulation set
0089
137
Character tabulation with justification
008A
138
Line tabulation set
PLD
008B
139
Partial line down
PLU
008C
140
Partial line up
008D
141
Reverse line feed
SS2
008E
142
Single shift two
SS3
008F
143
Single shift three
DCS
0090
144
Device control string
PU1
0091
145
Private use one
PU2
0092
146
Private use two
STS
0093
147
Set transmit state
CCH
0094
148
Cancel character
MW
0095
149
Message waiting
0096
150
Start of guarded area
0097
151
End of guarded area
0098
152
Start of string
0099
153
Dicadangkan
009A
154
Single character introducer
CSI
009B
155
Control sequence introducer
ST
009C
156
String terminator
OSC
009D
157
Operating system command
PM
009E
158
Privacy message
APC
009F
158
Application program command
00A0
160
Spasi yang bukan pemisah kata
¡
00A1
161
Tanda seru terbalik
¢
00A2
162
Tanda sen (Cent)
£
00A3
163
Tanda Poundsterling
¤
00A4
164
Tanda mata uang (Currency)
¥
00A5
165
Tanda Yen
¦
00A6
166
Garis tegak putus-putus (broken bar)
§
00A7
167
Section sign
¨
00A8
168
Diaeresis
©
00A9
169
Tanda hak cipta (Copyright)
ª
00AA
170
Feminine ordinal indicator
«
00AB
171
Left-pointing double angle quotation mark
¬
00AC
172
Not sign
­
00AD
173
Tanda strip (hyphen)
®
00AE
174
Tanda merk terdaftar
¯
00AF
175
Macron
°
00B0
176
Tanda derajat
±
00B1
177
Tanda kurang lebih (plus-minus)
²
00B2
178
Tanda kuadrat (pangkat dua)
³
00B3
179
Tanda kubik (pangkat tiga)
´
00B4
180
Acute accent
µ
00B5
181
Micro sign
00B6
182
Pilcrow sign
·
00B7
183
Middle dot